
Pandemik Covid 19, seakan membuat Belajar Dari Rumah ( Selanjutnya BDR) sesuatu yang bernama minus, bernada minor. Padahal sebelumnya BDR identik dengan proses belajar yang canggih dan hanya dapat dinikmati segelintir orang. Maklum saja untuk dapat melaksanakan proses BDR dibutuhkan perangkat yang lumayan canggih, ditambah kemampuan tiap peserta yang memadai untuk dapat mengoperasikan perangkat dimaksud.
Covid 19 Meniscayakan dan mungkin melazimkan atau bahkan mewajibkan penerapan BDR. Alternatif ini di tempuh oleh satuan pendidikan yang dirasa memiliki peserta didik yang siap untuk melaksanakan BDR. Untuk sebagian sekolah memang masih sangat sulit, apalagi yang di daerah tidak memiliki infrastruktur yang memadai, seperti jaringan listrik dan jaringan telepon.
Untuk sekolah yang sudah menerapkan BDR memang tidak serta menjalakan proses yang lancar, banyak kendala yang dihadapi. Untuk menghadapi kendala tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menelurkan beberapa peraturan, yang diharapkan dengan peraturan baru tersebut dapat menjembatani tantangan-tantangan yang dihadapi guru dan satuan pendidikan.
Salah satu kebajikan Kementerian itu adalah dengan mengeluarkan dua buku sekaligus yaitu buku Panduan Belajar dari Rumah denganMemanfaatkan Rumah Belajar dan Panduan Pemanfaatan Rumah Belajar untuk Belajardari Rumah dengan Menerapkan Model Pembelajaran Inovatif.
Dengan kedua buku tersebut, besar harapan seluruh fitur Rumah Balajar dapat dimanfaatkan setiap guru dan peserta didik, sehingga tetap tercipta pembelajaran yang bermakna walaupun masa Pandemik ini belum berakhir.
Pandemik Covid 19, seakan membuat Belajar Dari Rumah ( Selanjutnya BDR) sesuatu yang bernama minus, bernada minor. Padahal sebelumnya BDR identik dengan proses belajar yang canggih dan hanya dapat dinikmati segelintir orang. Maklum saja untuk dapat melaksanakan proses BDR dibutuhkan perangkat yang lumayan canggih, ditambah kemampuan tiap peserta yang memadai untuk dapat mengoperasikan perangkat dimaksud.
Covid 19 Meniscayakan dan mungkin melazimkan atau bahkan mewajibkan penerapan BDR. Alternatif ini di tempuh oleh satuan pendidikan yang dirasa memiliki peserta didik yang siap untuk melaksanakan BDR. Untuk sebagian sekolah memang masih sangat sulit, apalagi yang di daerah tidak memiliki infrastruktur yang memadai, seperti jaringan listrik dan jaringan telepon.
Untuk sekolah yang sudah menerapkan BDR memang tidak serta menjalakan proses yang lancar, banyak kendala yang dihadapi. Untuk menghadapi kendala tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menelurkan beberapa peraturan, yang diharapkan dengan peraturan baru tersebut dapat menjembatani tantangan-tantangan yang dihadapi guru dan satuan pendidikan.
Salah satu kebajikan Kementerian itu adalah dengan mengeluarkan dua buku sekaligus yaitu buku Panduan Belajar dari Rumah denganMemanfaatkan Rumah Belajar dan Panduan Pemanfaatan Rumah Belajar untuk Belajardari Rumah dengan Menerapkan Model Pembelajaran Inovatif.
Dengan kedua buku tersebut, besar harapan seluruh fitur Rumah Balajar dapat dimanfaatkan setiap guru dan peserta didik, sehingga tetap tercipta pembelajaran yang bermakna walaupun masa Pandemik ini belum berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar